Pengertian Dan Contoh Pengertian Retribusi

Jelaskan | Apakah Yang Dimaksud Dengan Pengertian Retribusi, Sebutkan Beberapa Contoh Retribusi. 
Menurut UU no. 28 tahun 2009 Pengertian Retribusi ialah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa / pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Berikut Ini Adalah Beberapa Jenis Pos Retribusi Daerah

A. Retribusi Jasa Umum.

    Retribusi Pelayanan Kesehatan;
    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
    Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
    Retribusi Pelayanan Pasar;
    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
    Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
    Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
    Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
    Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
    Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

B. Retribusi Jasa Usaha:

    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
    Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
    Retribusi Tempat Pelelangan;
    Retribusi Terminal;
    Retribusi Tempat Khusus Parkir;
    Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
    Retribusi Rumah Potong Hewan;
    Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
    Retribusi Penyeberangan di Air; dan
    Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

C.Retribusi Perizinan:

    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
    Retribusi Izin Gangguan;
    Retribusi Izin Trayek; dan
    Retribusi Izin Usaha Perikanan.


Berikut Adalah Beberapa Jenis  Retribusi

    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar rnilik daerah. Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan daerah adalah penggunanan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti pemancangan tiang telepon atau listrik maupun penanaman/pembentangan kabel listrik /telepon di tepi jalan umum.

    Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.

    Retribusi Tempat Pelelangan. Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.

    Retribusi Terminal; Pelayanan terminal adalah tempat Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, pelayanan peron tidak dipungut retribusi.

    Retribusi Tempat Khusus Parkir; Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan usaha Milik Daerah dan pihak swasta.

    Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik daerah adalah penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta;

    Retribusi Penyediaan WC umum. Pelayanan penyediaan WC umum adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak temasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta.

    Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun oleh pihak swasta.

    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
    Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan barang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.

    Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.

Pengertian Dan Contoh Pengertian Retribusi

awalilmu.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-pajak-dan-retibusi-serta-cirinya-lengkap.html
Wikipedia
definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-retribusi-subjek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar